LAYANAN AQIQAH JOGJA
MENEBAR SUNNAH MENCINTAI RASUL MENGGAPAI RIDHO ALLAH SWT
Bersama Ustadz Sugeng Mulyadi, S.Pd,I, M.Si
Jalan Bantul Km 9, POS GRUBIKu Geblag Bantul Bantul Bantul DIY
( Depan Puskesmas Bantul 2 )
PIN BB : 27A20F9C
Phone : 0274-9262457, 0274-8569262, 085878940010, 085217712901, 087738728524
_______________________________________________________________________
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh !
Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wasalamm bersabda:
“Setiap anak yang terlahir itu tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelihkan (kambing) untuknya pada hari yang ke tujuh, diberikan nama dan dicukur rambutnya”.
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’i).
“Setiap anak yang terlahir itu tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelihkan (kambing) untuknya pada hari yang ke tujuh, diberikan nama dan dicukur rambutnya”.
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’i).
Sejumlah Ulama mensyaratkan hendaknya Aqiqah (Kambing) bersih dari segala cacat sebagaimana hewan qurban disyaratkan harus bersih dari segala cacat, sebab Aqiqah (Kambing) diqiyaskan dengan hewan kurban.
Kami hadir untuk memberikan yang terbaik dalam mewujudkan niat baik anda dalam meraih ibadah aqiqah yang afdhol dan diridhoi oleh Allah SWT..
Kami hadir untuk memberikan yang terbaik dalam mewujudkan niat baik anda dalam meraih ibadah aqiqah yang afdhol dan diridhoi oleh Allah SWT..
Paket Aqiqah Yogyakarta meliputi satu kambing Aqiqah, jasa memasak, nasi Bok Aqiqah, brosur ucapan dan di antar gratis*.
Menu : Nasi, sate, Gule, krupuk udang, acar, buah. (dos 18×18 & sendok tisu )
- Paket Hemat 60 porsi : Harga Rp 2.160.000,-
- Paket Hemat 80 porsi : Harga Rp 2.880.000,-
- Paket Hemat 100 porsi : Harga Rp 3.600.000,-
WEB LINK :
Menu : Nasi, sate, Gule, gudangan, telur, krupuk udang, acar, buah. (dos 20×20)
- Paket Standar 60 porsi : Harga Rp 2.400.000,-
- Paket Standar 80 porsi : Harga Rp 3.200.000,-
- Paket Standar 100 porsi : Harga Rp 4.000.000,-
WEB LINK :
Menu : Nasi, sate, Gule, gudangan, telur, ayam goreng, mie spesial, krupuk udang, acar, buah. ( dos 20×20 )
- Paket Spesial 60 Porsi : Harga Rp 2.820.000,-
- Paket Spesial 80 Porsi: Harga Rp 3.760.000,-
- Paket Spesial 100 Porsi: Harga Rp 4.700.000,-
WEB LINK :
Menu : Nasi, sate, Gule, gudangan, telur, ayam goreng, mie spesial, sambal goreng kentang+krecek+ati, bergedel, krupuk udang, acar, buah. ( dos 20×20 )
- Paket Spesial 60 Porsi : Harga Rp 3.000.000,-
- Paket Spesial 80 Porsi: Harga Rp 4.000.000,-
- Paket Spesial 100 Porsi: Harga Rp 5.000.000,-
WEB LINK ;
FASILITAS YANG DIPEROLEH SHOHIBUL AQIQAH :
- Dokumentasi Aqiqah (jika di butuhkan)
- Kepala dan kaki di masakin Tongseng (Bonus)
- Balungan di masak tengkleng
- Laporan / surat tanda terima dari panti asuhan, jika di salurkan ke panti asuhan.
- Box Aqiqah Ekklusif full colour.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi Saudaraku kaum muslimin wal muslimat di wilaah Jogja dsk.
Walhamdulillahirabbil’alamiin.
WEB LINK :
_______________________________________________________
Seputar Masalah Aqiqah
Oleh Ustadz Sugeng Mulyadi, S.Pd.I, M.Si
بسم الله الرحمن الرحيم
Kali ini kita akan melanjutkan pembahasan lanjutan mengenai pembahasan beberapa masalah yang berkaitan dengan aqiqah. Pada bagian pertama kita telah membahas tiga permasalahan. Adapun sekarang kita akan membahas lima permasalahan lainnya.
Jika Bayi Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Apakah Perlu Diaqiqah?
Apabila bayi meninggal sebelum berusia tujuh hari maka tetap dianjurkan untuk melakukan aqiqah untuknya berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menerangkan tentang anjuran untuk beraqiqah seperti hadits Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويسمى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, dilakukan penyembelihan untuknya pada hari ketujuh (dari hari kelahirannya), dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” [HR Abu Daud (2838) dan Ibnu Majah (3165). Hadits shahih]
Alasan lainnya adalah karena sebab aqiqah itu disyariatkan adalah karena peristiwa kelahiran bayi. Jadi, meskipun bayi itu terlanjur wafat sebelum hari ketujuh maka dia tetap diaqiqahi karena dia sudah pernah dilahirkan. Berbeda halnya dengan bayi yang meninggal di dalam kandungan ibunya.
Ini adalah pendapat para ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga didukung oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dan Ibnu Baz rahimahumallah.
Jika Dia Belum Diaqiqah Oleh Orang Tuanya Sampai Besar :
Ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah beliau diangkat menjadi nabi. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad yang sangat lemah karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Muharrar yang haditsnya tidak diterima (matruk). Diriwayatkan pula oleh Ath Thabrani namun haditsnya juga lemah karena di sanadnya terdapat Abdullah ibnul Mutsanna. Dia adalah seorang yang lemah haditsnya.
Kebanyakan ulama Hanabilah berpendapat bahwa jika seseorang belum pernah diaqiqahkan oleh orang tuanya sampai dia besar maka dia tidak perlu melakukan aqiqah untuk dirinya karena perintah aqiqah itu adalah untuk orang tuanya, bukan untuk dirinya sebagai anak.
Namun Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: “Barangsiapa yang tetap ingin melakukannya maka itu tidak aku benci.” Dalam kesempatan lainnya beliau berkata: “Barangsiapa yang melakukannya maka itu bagus.”
Adapun mazhab Syafi’iyyah dalam hal ini terbagi ke dalam dua pendapat. Sebagian dari mereka menganjurkannya dan sebagian lainnya tidak menganjurkannya.
Bolehkah Aqiqah Dengan Selain Kambing?
Pada asalnya, Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan kepada kita untuk melakukan aqiqah dengan menyembelih kambing sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Ummu Kurz Al Ka’biyyah:
عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
“Aqiqah untuk anak lelaki adalah dua ekor kambing dan untuk perempuan adalah seekor kambing.” [HR Abu Daud (2834). Hadits shahih]
Namun, bila dia ingin beraqiqah dengan selain kambing ini diperbolehkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Asy Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan perbuatan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang melakukan aqiqah dengan menyembelih unta. Selain itu mereka beralasan bahwa menyembelih unta dan sapi itu lebih besar pahalanya daripada menyembelih kambing.
Namun disyaratkan tidak boleh adanya perkongsian antara beberapa orang di dalam unta dan sapi aqiqah tersebut seperti yang diperbolehkan pada unta dan sapi untuk qurban.
Mengoleskan Darah Hewan Aqiqah Ke Kepala Bayi :
Ada sebuah hadits yang berbunyi sebagai berikut:
كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويدمى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, dilakukan penyembelihan untuknya pada hari ketujuh (dari hari kelahirannya), dicukur rambutnya, dan dioleskan darah.” [HR Abu Daud (2837)]
Hadits ini hukum asalnya adalah shahih kecuali lafazh (ويدمى) yang artinya “dan dioleskan darah”. Lafazh ini adalah kekeliruan di dalam penulisan (tashhif) karena yang benar adalah bukan (ويدمى) akan tetapi yang benar adalah (ويسمى) yaitu “dan diberikan nama”.
Selain itu, ternyata perbuatan ini merupakan perbuatan orang Jahiliyyah terdahulu ketika mengaqiqahi anak-anak mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Buraidah riwayat Abu Daud (2843). Sanad haditsnya adalah hasan.
Berhubung ini adalah perbuatannya masyarakat Jahiliyyah dan hadits mengoleskan darah ini adalah lemah maka ia tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum sehingga tidak perlu untuk dilakukan.
Bersedekah Perak Seberat Timbangan Rambut Bayi Yang Dicukur :
Di antara sunnah aqiqah adalah bersedekah perak seberat timbangan rambut bayi yang dicukur. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan perintahnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada Fathimah untuk melakukan hal tersebut ketika melakukan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain. Hadits ini adalah hadits hasan karena banyaknya jalur periwayatan hadits ini. Silakan melihat kitab Irwaul Ghalil (1175) karya Al Albani rahimahullah.
Demikianlah pembahasan beberapa permasalahan penting yang berkaitan dengan aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.
والحمد لله رب العالمين
Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Fathul ‘Allam Syarhu Bulughil Maram karya Syaikh Muhammad bin Hizam Al Ba’dani hafizhahullahu ta’ala.
0 komentar:
Posting Komentar